Monthly Archives :

Februari 2020

LELANG TANAH KAS DESA MANDONG

LELANG TANAH KAS DESA MANDONG 2468 3502 Admin Mandong

Mandong – Rabu, 4 Maret 2020 Pemerintah Desa Mandong akan mengadakan lelang sewa tanah Kas Desa dengan mengundang seluruh Masyarakat Desa Mandong yang akan menyewa tanah kas Desa. Acara ini di mulai Pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Mandong.

Pengumuman Lelang Tanah Kas Desa Mandong Tahun 2020

Dengan syarat dan aturan sebagai berikut:

Syarat :

  1. Pelelang harus warga Desa Mandong,
  2. Tidak memiliki tunggakan/ belum lunas pembayaran lelang tahun sebelumnya.
  3. Bersedia untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan sekitar tanah/ sawah yang digarap,
  4. Bersedia menandatangani diatas Materai Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat kesepakatan sewa menyewa tanah kas Desa,
  5. Membawa KTP/Identitas diri lainya,
  6. Menaati aturan / tata tertib lelang yang telah ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa dan BPD.

Aturan / Tata Tertib Lelang :

  1. Sistem harga lelang tanah kas limit sudah ditentukan panitia dan satu orang hanya bisa 1 Petak (Daftar Harga Terlampir),
  2. Sistem lelang acungan, dengan kelipatan Rp 100.000,- setiap acungan,
  3. Untuk tanda menang lelang ( Tanda Jadi atau DP ) harus membayar uang muka minimum 50% dari harga lelang dan harus lunas dalam waktu 7 hari terhitung dari hari lelang,
  4. Lelang mulai Mt 2 ( walikan ) bulan Maret 2020 s/d Mt 1 bulan Februari  2021 (1 Tahun) di beri waktu tenggang 15 hari,
  5. Apabila pihak kedua tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya pada Angka 3 dan 4 diatas, maka tanah tersebut akan ditarik kembali oleh Panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh Pelelang,
  6. Pemenang lelang tidak boleh dipindah tangankan ke orang lain, apabila dipindahtangankan maka di kenai sanksi denda 10% dari harga jadi lelang,
  7. Keputusan panitia mutlak tidak bisa diganggugugat.

Demikian pengumuman ini kami buat dan berlaku sebagai undangan.