SURAT EDARAN
Nomor : 470/205/III/2020
Dasar |
: |
1. Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten Nomor 443.1/194/14 tanggal 10 Maret 2020 perihal Kewaspadaan Corona Virus. 2. Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 70/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona ( Covid- 19). 3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19). |
Dengan ini diberitahukan dalam rangka untuk mengurangi resiko penularan Virus Corona (Covid – 19). Sehubungan hal tersebut kami menghimbau untuk disampaiakan kepada masyarakat tentang beberapa hal, antara lain:
- Menghimbau warga untuk Tetap Tenang dan waspada.
- Selalu menyampaikan pesan kepada warga Pola Hidup bersih dan Sehat.
- Segera menginformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten apabila mengetahui ada warga yang datang dari wilayah terjangkit. Untuk kemudian akan segera dilaksanakan Penyelidikan Epidemiologi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten beserta jajarannya. Atau Hubungi Pemerintah Desa Mandong (085 799 799 381)
- Memonitor tanggapan dari masyarakat di wilayahnya tentang isu terkait. Apabila ada gejolak seperti penolakan sosial terhadap warga dengan status dalam pemantauan (isolasi diri di rumah, dengan pemantauan dari petugas Dinas Kesehatan dan Puskesmas), harap membantu menenangkan dan mengkondisikan warganya.
- Menunda pengurusan Dokumen Kependudukan untuk waktu 2 s/d 3 minggu kedepan, kecuali yang sangat urgent/mendesak (misal : BPJS, Rumah Sakit, Sekolah)
- Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid – 19). Isi Maklumat Terlampir dapat diunduh dibawah ini.
SURAT EDARAN PEMERINTAH DESA MANDONG TANGGAP COVID-19
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.